Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Dia jadi kepala daerah ketujuh di Riau yang jadi tersangka di KPK.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Taufik menyebutkan beberapa perkara yang menjerat kepala daerah di Riau. Antara lain kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran hingga kasus pemerasan.
Berikut ini tujuh kepala daerah di Riau yang jadi tersangka di KPK:
1. Pengadaan Mobil Damkar tahun 2007 - Gubernur Riau Saleh Djasit
Pada 2007, Gubernur Riau Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan 20 unit mobil damkar menggunakan RAPBD 2003. Dia didakwa merugikan negara total Rp 4,7 miliar.
Kemudian, Saleh Djasit diadili di Pengadilan Tipikor pada Mei 2008. Dia diancam dengan hukuman penjara 20 tahun.
2. Pengadaan Fasilitas PON 2012 - Gubernur Riau Rusli Zainal
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terbukti menerima hadiah untuk melancarkan pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012. Rusli disebut memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar.
Dia menerima uang sebesar Rp 500 juta dari terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON. Dalam kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara.
(tsy/fca)





