Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengizinkan awak media menyiarkan secara langsung sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Sidang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, izin siaran langsung berlaku mulai pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada hingga putusan sela. Siaran langsung juga diperbolehkan saat pembacaan tuntutan, pleidoi sampai putusan.
Advertisement
"Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Namun menurut Immanuel, siaran langsung tidak diperkenankan pada tahap pembuktian. Pengadilan hanya mengizinkan peliputan tanpa live karena ketentuan hukum mengharuskan para saksi tidak saling mendengar keterangan.
"Dalam tahap pembuktian nantinya keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," ujar dia.
Immanuel juga mengimbau masyarakat tidak memadati Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangan berlangsung. Sejak pagi, pengadilan akan melakukan penyekatan dan hanya pihak berkepentingan diizinkan masuk area persidangan.
Menurut Immanuel, jadwal sidang tetap berlangsung sesuai rencana pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB. Susunan majelis hakim dan panitera pengganti juga tidak berubah.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti.




