Grid.ID - Tangis istri Nadiem Makarim pecah, bagaimana tidak, sang suami divonis oleh hakim 10 tahun penjara. Yakni dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Vonis yang diberikan Nadim sendiri diturukan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Purwanto dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Sontak saja, mendengar vonis tersebut, tangis istri Nadiem Makarim pecah. Franka Makarim bahkan sampai sampai mencurahkan isi hatinya di media sosial pribadinya.
Dimana pada momen itu, Franka Makarim mengunggah foto dirinya mendekati sang suami dengan bercucuran air mata. Meski begitu Franka mencoba dan memilih untuk terus berjuang.
Meski tak dipungkiri, vonis terhadap suaminya itu memang jadi pukulan keras yang harus dihadapinya.
Dan ya, meski begitu, ia tetap mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh doa dan dukungan yang diberikan orang Indonesia yang masih mempercayai suaminya tak bersalah.
"Hari yang sangat berat dan menyakitkan.
Namun izinkan kami berterima kasih untuk seluruh doa dan dukungan yang hadir di antara segalanya.
Kita terus berjuang, terus berdoa. Untuk anak-anak kami, untuk Indonesia yang lebih adil.
Jangan pernah membiarkan kegelapan mematahkan semangat, jiwa, dan hati kita…Nadiem, kamu tidak berjalan sendiri," tulis Franka Makarim dikutip Grid.ID dari akun @frankamakarim, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, sebelum tangis istri Nadiem Makarim pecah, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak berhenti sampai disitu, Nadiem juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (*)
Artikel Asli



