Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 kepolisian daerah (Polda) dan 22 kepolisian resor (Polres). Sebagian besar unit tersebut dipimpin polisi wanita (Polwan).
“Sehingga penanganan perkara dapat dilaksanakan secara lebih responsif, memunculkan rasa aman dan nyaman bagi korban, khususnya wanita dan anak," kata Kapolri dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, dilansir dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Kapolri menjelaskan penguatan fungsi PPA-PPO bagian dari reformasi pelayanan kepolisian kepada kelompok rentan sekaligus memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Menurut dia, komitmen tersebut tercermin dari penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, antara lain kasus dugaan kekerasan terhadap 110 anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang melibatkan 13 tersangka.
Kemudian, pengungkapan kasus dugaan penyekapan seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, serta pengungkapan kasus penipuan daring (love scamming) bermodus Pig butchering yang menjerat 39 tersangka, termasuk 11 warga negara asing.
Pig butchering adalah modus penipuan berkedok asmara dan investasi. Pelaku membangun hubungan emosional palsu dalam jangka panjang untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah itu, korban diyakinkan untuk menanamkan modal pada investasi bodong (seringkali mata uang kripto) hingga uang mereka dikuras habis.
Ilustrasi Polri. Medcom
Baca Juga :
Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan ManusiaSelain memperkuat perlindungan perempuan dan anak, Polri membuka ruang pengabdian yang lebih inklusif melalui rekrutmen 21 penyandang disabilitas sebagai anggota Polri.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Polri merekrut 160 atlet berprestasi melalui jalur pencarian bakat (talent scouting) sebagai bagian dari sistem rekrutmen yang mengedepankan meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Kapolri menegaskan penguatan fungsi PPA-PPO dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan korban.




