Polres Brebes menetapkan sembilan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka presensi elektronik fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Para ASN itu melakukan manipulasi absensi kehadiran.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan adanya presensi daring ilegal yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ujar Lilik dalam jumpa pers, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, presensi fiktif itu dilakukan melalui aplikasi bernama Person yang dibuat oleh tersangka AH. Modus tersebut memungkinkan sejumlah ASN melakukan presensi secara daring meski tidak berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem.
"Jadi ada pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes," jelasnya.
Ia menyebut, selain AH yang membuat aplikasi tersebut, tersangka lainnya juga memiliki peran berbeda-beda, antara lain membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi serta memasarkan aplikasi tersebut.
"Kemudian ada tersangka yang memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut," imbuh Lilik.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, sembilan tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," tegas Farid.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Farid.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkap sebanyak 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memanipulasi presensi kehadiran.
Sekda menegaskan ASN yang menggunakan presensi palsu tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.





