JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya bergulir di ranah hukum.
Partai-partai politik yang menaungi anggota DPRD TTU juga mulai mengambil langkah internal, antara lain pemanggilan untuk klarifikasi, penonaktifan kader, hingga membuka peluang pemberian sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Kasus ini mencuat setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026).
Sebelum meninggal, dr. Icha sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami tekanan psikologis setelah diduga mendapat intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Baca juga: PDI-P Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Kadernya yang Diduga Intimidasi dr Icha
Peristiwa itu bermula ketika dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular, pada Sabtu (13/6/2026).
Menurut keterangan keluarga, dokter tersebut telah memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit dan arahan dokter spesialis anak.
Namun, situasi berubah ketika keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu yang menurut pertimbangan medis belum direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.
Paman almarhumah, Victor Manbait, mengatakan, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian datang ke ruang perawatan dan memprotes penanganan pasien dengan nada tinggi.
Salah satu di antaranya bahkan disebut menunjuk wajah dr. Icha saat meminta penjelasan.
Belakangan diketahui, tiga anggota DPRD TTU diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robertus Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI-P.
Menurut Victor, kejadian itu membuat dr. Icha mengalami tekanan psikologis hingga menangis saat bertugas.