Kuasa Hukum: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Punya Dasar Yuridis yang Jelas

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (kiri) saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali berbicara terkait penangkapan dan penahanan yang sempat dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya, di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji menyatakan sejak awal pihaknya telah menganggap bahwa penangkapan dan penahanan kliennya tidak mempunyai dasar yuridis yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan usai pihaknya menjalani sidang praperadilan yang diajukan Roy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Siapkan 4 Video di Sidang Praperadilan: Momen Petugas Masuk Kamar-Roy Dibawa ke Polda

Mulanya Gafur menyinggung keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada surat pemanggilan terhadap Roy sebelum dilakukan penangkapan dan penahan.

"Sudah jelas berdasarkan fakta persidangan tidak pernah ada surat pemanggilan terhadap pemohon (Roy Suryo), yang ditentukan dalam Pasal 97 KUHAP yang baru, bahwa sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maka harus didahului dengan surat pemanggilan yang sah dan patut," kata Gafur.

"Dan berdasarkan fakta persidangan tadi, beberapa saksi mengatakan bahwa tidak pernah ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Sehingga sejak awal kami melihat penangkapan dan penahanan itu tidak mempunyai dasar yuridis yang jelas."

Pihaknya juga menilai penangkapan dan penahanan Roy tidak memiliki urgensi hukum selain karena ada tendesi agar pihak kejaksaan juga turut menahan terhadap kliennya.

"Tidak ada urgensi hukum selain karena ada tendesi untuk melakukan penangkapan dan penahanan dengan harapan jaksa mungkin juga akan melakukan penahanan," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur karena jaksa memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tersangka lain kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • sidang praperadilan
  • praperadilan roy suryo
  • kasus ijazah jokowi
  • penahanan
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ferrero Group 2025 Sustainability Report Menegaskan Ferrero Farming Values sebagai Pendorong Ketahanan Rantai Pasok
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Korban Hanania Travel 1.430 Orang, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana
• 2 jam laluokezone.com
thumb
KDM: Taufik Hidayat Harus Dijatuhi Hukuman Maksimal
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenperin Minta Kepastian Insentif Kendaraan Listrik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Para Mantan Jamaah Islamiyah Ikut Parade HUT Ke-80 Polri
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.