bank bjb memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mendukung percepatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Melalui kerja sama dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Barat II, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, bank bjb dipercaya menyalurkan bantuan kepada puluhan ribu penerima manfaat di Jawa Barat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Menara bank bjb, Selasa (30/6). Kerja sama ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyaluran bantuan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa II Mochamad Mulya Permana, Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat Praditya, PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 1 Nadya Rahmarani Akbar, PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 2 Muhammad Akbar Hadi Purwanto, S.T., M.Si., PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 3 Rachmat Pramudji, S.S.T., M.T., serta PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4 Muhammad Farras Handy Susetyo, S.T. Dari pihak bank bjb hadir Direktur Konsumer dan Ritel Nunung Suhartini beserta jajaran.
Sebagai bank penyalur BSPS Tahun Anggaran 2026, bank bjb dipercaya menyalurkan bantuan kepada 35.000 penerima di Provinsi Jawa Barat dengan total nilai Rp700 miliar. Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang Tahun Anggaran 2026. Penunjukan tersebut semakin menegaskan peran bank bjb sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat.
Sejak Maret 2026, bank bjb telah memulai penyaluran BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Hingga penandatanganan kerja sama ini, bank bjb telah memfasilitasi pembukaan 11.447 rekening dengan total nominal penyaluran mencapai Rp172,15 miliar.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, meliputi Tahap 1 sebanyak 1.981 rekening senilai Rp39,62 miliar, Tahap 2 dan Tahap 3 sebanyak 5.905 rekening senilai Rp118,10 miliar, Tahap 4 sebanyak 275 rekening senilai Rp5,50 miliar, serta Tahap 4.2 sebanyak 3.286 rekening dengan nilai Rp65,73 miliar. Capaian tersebut mencerminkan kesiapan operasional bank bjb dalam mendukung percepatan realisasi Program BSPS di Jawa Barat.
Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut atas pembagian pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026 ke dalam empat wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain addendum terhadap perjanjian kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, bank bjb juga menandatangani tiga perjanjian kerja sama baru dengan PPK 2, PPK 3, dan PPK 4 sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan di masing-masing wilayah kerja.
Melalui kerja sama dengan seluruh PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman, setiap wilayah akan menggunakan mekanisme penyaluran yang terintegrasi melalui sistem layanan perbankan bank bjb. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Kolaborasi ini juga memperkuat peran bank bjb sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan perumahan layak huni. Di sisi lain, sinergi tersebut membuka peluang perluasan pemanfaatan produk dan layanan perbankan serta pengembangan portofolio pembiayaan pada sektor perumahan dan infrastruktur, sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pemerintah maupun masyarakat Jawa Barat.
Program BSPS sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang mendorong masyarakat membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya melalui pemberian bantuan stimulan sehingga tercipta hunian yang layak dan sehat. Dengan sistem penyaluran yang terintegrasi, proses distribusi bantuan diharapkan berlangsung lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Melalui partisipasinya dalam program ini, bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra terpercaya pemerintah dalam mendukung agenda pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Berbekal pengalaman sebagai bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia, bank bjb optimistis sinergi yang terjalin akan mempercepat terwujudnya hunian layak bagi masyarakat penerima bantuan sekaligus menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Informasi lebih lanjut mengenai bank bjb dapat diperoleh melalui website resmi bank bjb di www.bankbjb.co.id, kanal media sosial resmi bank bjb, serta layanan bjb Call 14049.
bank bjb berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




