Grid.ID - Pihak dokter Reza Gladys mengaku telah mengantongi rekaman suara mirip Nikita Mirzani yang diduga berkaitan dengan upaya penyuapan hakim. Mereka menduga upaya suap itu terjadi saat proses kasasi.
"Kami menemukan bukti rekaman, ya suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani," kata kuasa hukum Reza, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
"Kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar. Namun, fakta yang kita ketahui di putusan kasasi itu dalil-dalil dari pihak Nikita Mirzani ditolak semua," tambah kuasa hukum Reza lainnya, Yoki Pranata.
Tim kuasa hukum Reza juga menduga ada upaya penyuapan kembali pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Menurut mereka, dugaan tersebut mengarah pada upaya untuk memengaruhi putusan hakim.
"Namun lebih lanjut kami menemukan dan menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan kembali di tingkat peninjauan kembali. Jadi yang bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya," sambung Yoki.
Pihak dokter Reza Gladys juga menduga ada indikasi upaya suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara PK yang diajukan Nikita yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menduga kuat bahwa dari tiga indikasi ini adalah merupakan upaya-upaya akan melakukan upaya suap ke majelis hakim di tingkat peninjauan kembali," ujar Julianus.
Rekaman tersebut, disebut Julianus didapatkan oleh Reza Gladys dari rekannya. Namun, mereka tak menyebut dengan gamblang identitasnya untuk melindungi keselamatan si pemberi rekaman.
"Rekaman itu diperoleh klien kami, dari rekan rekan dia juga, ya, yang saat ini tidak boleh kami sebutkan, karena ini kan satu perlindungan terhadap bukti dan saksi," imbuh Julianus.
Atas dasar adanya rekaman dugaan penyuapan tersebut, pihak Reza Gladys pun resmi membuat permohonan ke Mahkamah Agung terkait perlindungan majelis hakim yang kini tengah menangani perkara Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




