Putusan MK Perkuat Pilkada Langsung, Bagaimana Respons Partai Politik?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat mengakhiri perdebatan mengenai wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD. Sejumlah partai politik pun dapat memahami dan akan menjadikan putusan MK itu sebagai pertimbangan dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada.

MK dalam amar putusannya, pada Senin (29/6/2026), menegaskan pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pengujian tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan kembali bahwa mekanisme pilkada harus dilakukan secara langsung dan demokratis oleh rakyat. Pengujian tersebut dilatarbelakangi kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026), mengatakan, partainya menghormati putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan itu semakin menegaskan norma-norma pemilu sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.

“MK memutuskan, bahwa Pilkada langsung itu diputuskan, ya kira-kira berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji,” ucapnya.

Golkar, lanjut Sarmuji, akan mempelajari putusan lengkap MK beserta seluruh pertimbangannya. Dengan demikian, putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi partai untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Baca JugaPilkada oleh DPRD, Upaya Menjauhkan Publik dari Kepemimpinan Daerahnya? 

“Supaya nanti tidak salah lagi kira-kira narasi atau dasar pertimbangan putusan MK, dan putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu,” tuturnya.

Belum dibahas

Terlepas dari itu, ia menegaskan, yang saat ini dibahas di DPR baru sebatas revisi UU Pemilu, bukan revisi UU Pilkada. Terkait RUU Pemilu, ia memastikan DPR akan berpegangan pada putusan MK, salah satunya yang merekomendasikan agar pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Dari yang saya pahami, tujuan MK itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon. Jadi kita akan konsentrasikan mengatur supaya undang-undang tadi, undang-undang yang dimaksud itu memenuhi rekomendasi dari MK,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada pembahasan spesifik di antara elite politik mengenai RUU Pemilu. “Komunikasi-komunikasi yang komunikasi biasa saja saling ’say hello’, ya saling nanyain saja kira-kira apa ini perkembangan, apa yang nanti perlu dibahas, ya begitu-begitu saja. Tetapi sangat spesifik belum,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, membenarkan, hingga kini komisinya belum membahas RUU Pilkada. Konsentrasi Komisi II DPR saat ini masih difokuskan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca JugaRevisi UU Pemilu dan UU Pilkada Mendesak, tetapi Mengapa Tak Kunjung Dimulai?

“Kami saat ini sedang berfokus ke pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di prolegnas, kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” tuturnya.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, Bahtra mengatakan, Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Komisi II telah mengundang berbagai tokoh, akademisi, dan pegiat pemilu. Ke depan, pihaknya juga akan proaktif mengunjungi partai-partai politik, terutama partai nonparlemen, agar pandangan seluruh partai dapat diakomodasi.

“Maka dalam rangka itu, kita masih punya waktu yang cukup, maka dari itu kita akan terus melakukan partisipasi publik,” katanya.

Ia berharap, melalui proses partisipasi yang bermakna, RUU Pemilu mampu memperkuat kualitas demokrasi ke depan. “Jadi tidak hanya sekadar pelaksanaan pemilu, tetapi kita pengen agar pemilunya juga makin berkualitas. Maka dari itu tentu perlu pelibatan publik, pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Tak ada penafsiran lain

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Sitorus, menegaskan, putusan MK yang menekankan pilkada tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah, serta ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.

Putusan tersebut, katanya, juga sejalan dengan sikap PDI-P dan kehendak publik yang menolak wacana pilkada melalui DPRD beberapa waktu lalu. “Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Menurut dia, dengan putusan tersebut, wacana pilkada dipilih melalui DPRD seharusnya tidak lagi dilanjutkan. “Putusan MK, kan, sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat,” ucapnya.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menilai putusan MK tersebut tidak lagi menyisakan ruang bagi penafsiran lain. Artinya, penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

“Putusan tersebut sekaligus menegaskan konsistensi berbagai putusan MK sebelumnya yang secara eksplisit menyatakan pemilihan kepala daerah harus diselenggarakan secara langsung sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), serta dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” kata Titi.

Karena itu, setiap langkah yang menyimpang dari model pemilihan langsung akan berimplikasi pada inkonstitusionalitas sistem tersebut. Selain itu, langkah tersebut juga berpotensi memicu penolakan masyarakat serta mengganggu legitimasi dan kondusivitas proses politik di daerah.

Menurut Titi, hal yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini ialah kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dipisahkan.

“Dengan demikian, alih-alih memunculkan kontroversi baru mengenai wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, pembentuk undang-undang sebaiknya segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Titi.

Melalui revisi tersebut, lanjut Titi, seluruh putusan MK terkait pengujian UU Pemilu serta hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat diakomodasi secara komprehensif dalam materi muatan undang-undang.

“Oleh karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sudah seharusnya tidak lagi ditunda,” ujarnya.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Dinilai Tidak Efektif jika Tanpa Revisi UU Partai Politik

Selain itu, Titi mengingatkan, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan dalam waktu yang memadai. Setiap materi perlu didalami secara komprehensif serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat yang benar-benar bermakna, bukan sekadar formalitas.

“Dengan demikian, pembentuk undang-undang dapat menghindari praktik fast-track legislation atau pembentukan undang-undang melalui mekanisme pembahasan ya ng tergesa-gesa dan minim deliberasi publik,” kata Titi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9.000 Personel Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Usai Serahkan Diri ke KPK, Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Langsung Jalani Pemeriksaan Intensif
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Adkasi: Kebijakan penyerapan gabah Rp6.500/kg sejahterahkan petani
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Buronan Interpol Guo Wengui Divonis 30 Tahun Penjara di AS Terkait Kasus Penipuan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Budaya K3, Semen Tonasa Simulasi Tanggap Darurat Kecelakaan Kerja di Preheater Tonasa 5
• 57 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.