Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda). Suhardiman menambah daftar bupati Kuansing yang menjadi tersangka di KPK.
"Perkara ini menjadi peristiwa tertangkap tangan kedua pada seorang kepala daerah di wilayah tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Karier Moncer Bupati Kuansing Tersangka Suap, Berawal dari Aktivis LSM
Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, juga tersandung kasus korupsi. Kala itu, Andi terjerat kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).




