JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada anak buahnya yang menjadi calon sekretaris daerah (Sekda).
Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua calon Sekda dalam lelang jabatan pada April 2025 yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt.Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
“SA (Suhardiman) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan Sekda
Taufik mengatakan, dalam perjalanannya, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
Akan tetapi, profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit membeli mobil tersebut.
Demi, memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnaen bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dengan
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Taufk
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dkk sebagai Tersangka Suap Jabatan
Tindakan ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan Zulkarnaen.
Pada 2021, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt Bupati ketika itu saat mengikuti pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Sama seperti sekarang, pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.
“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” tutur Taufik.
Baca juga: Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Plt Gubernur Riau: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Taufik juga mengungkapkan ada sejumlah proyek yang diincar Ardiles, di antaranya ia memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Ardiles pun kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dia bilang, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’.
Baca juga: Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum: Kami Harap Objektif dan Fair
“Sebelumnya ZKN (Zulkarnaen) menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” kata dia.





