JAKARTA - Komisi II DPR RI belum berencana untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terlepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepala daerah dipilih rakyat, demikian disampaikan Ketua Komisi II Bahtra Banong. Meski begitu, Bahtra menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih rakyat.
"Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Juru Bicara Partai Gerindra ini berkata, Komisi II DPR RI belum berencana ingin merevisi UU Pilkada. Ia menerangkan, pihaknya tengah fokus mempersiapkan revisi UU Pemilu.
"Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana. Jadi fokus kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini," ujar Bahtra.
"Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh MK," pungkasnya.
Bahtra menjelaskan, fokus pembahasan RUU Pemilu ini didasari karena telah masuk ke dalam Prolegnas 2026.
"Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," terang Bahtra.



