JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kuansing Zulkarnaen meminta bantuan pengusaha bernama Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk membeli mobil secara kredit untuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, mobil tersebut dibelikan Zulkarnaen agar memenuhi syarat yang diminta Suhardiman sehingga terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bupati Kuansing Minta Land Cruiser ke Anak Buah, Syarat Ikut Seleksi Calon Sekda
Taufik mengatakan, Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Mobil tersebut, kata dia, dibeli Zulkarnaen senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles untuk mengajukan kredit dengan tenor 5 tahun.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum: Kami Harap Objektif dan Fair
Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.
Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.
“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Plt Gubernur Riau: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Taufik mengatakan, proyek yang diincar Ardiles di antaranya, memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Ia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dia bilang, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’.
“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” kata dia.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dkk sebagai Tersangka Suap Jabatan
Taufik mengatakan, pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnaen ‘aman’ selama periode kredit berjalan.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Selanjutnya, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan Sekda
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles elaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.??
Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




