jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza menegaskan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Versi TII, 30 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN, Ini Nama-Namanya, Kacau
"Putusan ini sudah semestinya diikuti oleh pemerintah. Ini langkah penting untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (1/7).
Menurut dia, putusan tersebut mengembalikan hakikat jabatan publik yang harus dijalankan secara penuh, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
BACA JUGA: Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta
"Jabatan publik harus dijalankan dengan integritas dan fokus, tanpa potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan," ujarnya.
Efriza mengatakan MK telah menutup ruang praktik rangkap jabatan karena berpotensi melemahkan akuntabilitas pejabat negara sekaligus membuat kinerja menjadi tidak optimal.
BACA JUGA: Tertuang Dalam RUU, Menkum Ungkap Larangan Rangkap Jabatan Wamen di BUMN
Selain itu, putusan tersebut mempertegas pemisahan peran antara pejabat negara dengan kepentingan bisnis BUMN.
Dia menilai putusan MK dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
"Publik berharap pemerintah mematuhi putusan MK agar akuntabilitas kabinet semakin kuat dan BUMN dipimpin figur yang dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, bukan pertimbangan politik ataupun kedekatan dengan kekuasaan," pungkas Efriza. (kkp/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra




