Bupati Kuansing Minta Mobil Mewah Rp2 Miliar untuk Jabatan Sekda

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat pada Rabu, 1 Juli 2026. Penetapan ini terkait permintaan paksa berupa mobil mewah sebagai syarat untuk menduduki posisi strategis di Pemkab Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar kepada para peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dari para kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi syarat tak wajar tersebut sehingga ia terpilih menjabat sebagai Sekda untuk periode 2025-2030.

"Adanya kegiatan lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu sebuah satu unit SUV mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS. Ini diminta kepada pihak atau calon yang akan mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kabupaten Kuansing. Dalam perjalanan lelangnya, kemudian hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan dari saudara SA (Suhardiman)," urai Taufik dikutip dari Top News, Metro TV.
 

Baca Juga :

Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Langsung Ditahan

Guna menutupi jejak suap tersebut, Zulkarnain diketahui menggunakan identitas tersangka lain bernama Ardiles, selaku Direktur Utama PT Mitra Idea Consultant. Identitas Ardiles dipakai sebagai tameng untuk membeli mobil mewah tersebut dengan sistem kredit selama lima tahun.

Lebih jauh, penyelidikan KPK juga mengungkap rekam jejak dugaan suap serupa di masa lalu. Zulkarnain sebelumnya diduga pernah memberikan sebuah mobil senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 silam.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kini telah menahan ketiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menpora Erick Pastikan Pemerintah Dukung Penuh Atlet di Asian Games 2026, Target 4 Emas Jadi Acuan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter Tifa
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Tingkatkan Sistem Core Banking, BSI Kejar Target 40 Juta Nasabah pada 2030
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap Open BO Pria di Balik Pembunuhan Pria di Bekasi
• 37 menit laludetik.com
thumb
Mengapa Israel Sengaja Bunuh Bayi Palestina, Demi Apa?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.