Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan penegakan hukum narkoba, penyelundupan, hingga judi online sepanjang 2026 pada HUT ke-80 Bhayangkara.
Sigit menjelaskan, Polri telah mengungkap 24.837 perkara dalam kasus narkoba. Dalam puluhan ribu perkara itu, penyidik telah menetapkan 32.792 tersangka.
Selain tersangka, penyidik juga telah menyita barang bukti 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763.000 butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, dan berbagai narkoba jenis lainnya senilai Rp10,4 triliun.
"Berbagai jenis narkotika lain senilai Rp10,4 triliun, serta menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polri juga berusaha untuk melakukan transformasi 148 kampung narkoba dan saat ini menjadi kampung bebas dari narkoba," ujar Sigit di Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Kemudian untuk judi online, Polri telah mengungkap 718 kasus dengan 1.164 tersangka sepanjang Januari-Juni 2026. Secara total barang bukti yang telah disita dalam perkara judol ini mencapai Rp1,75 triliun.
Salah satu kasus menonjol dalam perkara judol ini yakni soal pembongkaran kasus judi online yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain judol di Gedung Hayam Wuruk Jakarta.
Baca Juga
- Kapolri Beberkan Pengelolaan 1.415 SPPG di Depan Prabowo
- Kapolri Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar di Kasus Migas
- Kapolri Naikkan Pangkat 41.578 Personel, Empat Jenderal Jadi Komjen
"Dan pemblokiran 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi," imbuhnya.
Adapun, Sigit juga mengungkap catatan penegakan hukum terkait kasus penyelundupan yaitu mengungkap ekspor ilegal 87 kontainer dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor komoditas fatty matter.
"Di sisi lain, Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan telah mengungkap 47 perkara, menetapkan 24 tersangka, dengan salah satu kasus yang menonjol yaitu pengungkapan tindak pidana penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia," pungkasnya.





