Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan siaran langsung sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma tetap diperbolehkan. Namun, peliputan harus dilakukan dari lokasi yang telah disediakan pengadilan dan mendapat izin majelis hakim.
Dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis 2 Juli 2026.
Advertisement
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan pengadilan telah menyiapkan televisi di lobi dan dua tenda di halaman untuk mengakomodasi pengunjung serta awak media yang tidak mendapat tempat di ruang sidang.
“Karena keterbatasan ruang persidangan, maka terbataslah pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Di lobi depan kita juga akan menyediakan TV media. Di situ juga ada TV media sehingga nanti para pengunjung, awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa di depan lobi ataupun di tenda yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan pengunjung yang berada di bangku sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung. Pengunjung hanya diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan,” ujarnya.




