KPK Periksa Eks Direktur PT Brantas Abipraya di Kasus Gedung Lamongan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Brantas Abipraya, Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya memanggil Syarif yang merupakan Direktur Operasi I PT Brantas Abripaya pada periode 2015 hingga 2020.

BACA JUGA: Impor Sianida oleh PPI Dibongkar Bareskrim, KPK dan BPKP Juga Diminta Turun Tangan

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya periode 2015 hingga 2019, Herman Dwi Haryanto. Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang lainnya.

BACA JUGA: Lolos dari OTT KPK, Bupati Kuansing Tiba-Tiba Menyerahkan Diri Seusai Istri Muda Dibawa ke Jakarta

Adapun kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 15 September 2023. KPK awalnya belum mengumumkan identitas tersangka, namun pada 8 Juli 2025 lembaga tersebut menyebutkan jumlah tersangka mencapai empat orang.

Pada 29 Januari 2026, KPK menerima laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

BACA JUGA: KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Mempertebal Alat Bukti Kasus Kuota Haji

Identitas para tersangka kemudian diumumkan pada 2 Juni 2026. Mereka adalah Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan, Mokh. Sukiman, yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Tersangka lain adalah Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki, yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Keempat tersangka telah ditahan, dengan Yanuar menyusul pada 3 Juni 2026.

KPK bersama BPKP dan Institut Teknologi Bandung terus menghitung secara pasti jumlah kerugian keuangan negara yang sesungguhnya. Namun dari hasil sementara yang sudah diterima, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp35,7 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Menghilang, Bupati-Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri, Langsung Diperiksa KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Jateng Hadiri Business Dinner Bersama Investor dan Pengusaha Jateng
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
RI-Ras Al Khaimah UEA jajaki kerja sama investasi hingga pariwisata
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
RANS Entertainment Tetapkan Harga Final IPO Rp170, Bakal Raup Rp429,25 Miliar
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Turun 1,8 Persen, Batu Bara Naik 1,5 Persen
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.