2 ABK WNI yang Hilang di Korea Selatan Belum Ditemukan

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan Korea Selatan masih belum ditemukan.

“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, untuk tempat pencarian yang dilakukan oleh Coast Guard itu 3x24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang berinteraksi di sana,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. 

Baca Juga :
Kemlu Belum Terima Laporan Adanya WNI yang Terdampak Gelombang Panas di Eropa
Son Heung-min Tiba di Korea, Ucapan Pertamanya usai Tersingkir di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan

Heni memastikan bahwa Direktorat PWNI akan melakukan pendampingan dan komunikasi dengan anggota keluarga dari dua ABK yang hilang tersebut.

Pada 25 Juni, Kemlu RI menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan yang diawaki oleh enam awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan, setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Heni.

Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, aspek keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. (Ant)

Baca Juga :
Media Korea Bandingkan Sikap Hajime Moriyasu dengan Hong Myung-bo usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Nasib Hong Myung-bo Makin Tragis! Bukan Cuma Diminta Dipecat, Kini Dilarang Masuk Toko-toko di Korea Selatan
Maaf Saja Tidak Cukup, Son Heung-min Tulis Pesan Emosional usai Korea Selatan Tersingkir

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Gelar Meet & Greet di JFK, Jakmania: Kapan Kita Juara?
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Terbakarnya TPA Jatiwaringin Tangerang
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
RI Mau Diserang Suhu Panas Mendidih, Anak Buah Amran Siap Siaga
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Picu Lonjakan Inflasi, Purbaya Sebut Efek Harga BBM Naik Bakal Hilang
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Jakarta Timur Bekali 100 Pelaku UMKM Kuliner agar Mampu Tembus Pasar Ritel Modern
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.