Penggerak Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, Rabu.

Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai penggerak massa dalam aksi perusakan rumah milik seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjayanti.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perusakan Rumah di Jakarta Timur

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA: 6 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka, Pembunuh Brigadir Esco

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

BACA JUGA: 6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka Sintiani Pembunuh Suami

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.

Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain. M. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto divonis 1 tahun penjara karena terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Seusai persidangan, penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus perusakan rumah Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung dan kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PB SEMMI Dorong Transformasi Organisasi, Siapkan Kader Penggerak Indonesia Emas 2045
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Implementasi B50 Punya Kendala Teknis & Bisnis Bagi Pengusaha Angkutan Jalan, Organda Buka Suara
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hari Bhayangkara Ke-80, Sekjen Perindo Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Gaikindo Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan, Tak Cuma EV
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Menguat ke 5.690, Saham Konglomerat RATU, CUAN, BRPT Melesat
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.