Suhardiman Amby dilantik dari wakil bupati menjadi Bupati Kuantan Singingi pada 2023. Ia menggantikan Andi Putra yang terjerat kasus korupsi. Kini, giliran Suhardiman yang harus menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan korupsi. Suhardiman menjadi bupati keempat yang terjerat kasus korupsi di daerah yang mendunia berkat fenomena ”aura farming” bocah pacu jalur tersebut.
Dengan kasus yang menjerat Suhardiman, seluruh Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing yang dipilih sejak era pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2006 tersandung kasus korupsi. Kasus-kasus itu mulai dari korupsi pengadaan barang, dana sekretariat daerah, perizinan perkebunan kelapa sawit, hingga suap penempatan jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi dilakukan di Jakarta dan Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).
Pascapenangkapan tersebut, Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnaen menyerahkan diri. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) pukul 21.17 WIB. ”Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang ditangkap di Kuantan Singingi dan satu orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, penyidik KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tangkap tangan itu diduga berkaitan dengan suap penempatan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Seusai operasi, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri.
Suhardiman menambah daftar panjang bupati yang terjerat kasus korupsi di daerah hasil pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu tersebut. Bupati pertama yang terjerat adalah Sukarmis, Bupati Kuantan Singingi periode 2006–2011 dan 2011–2016. Ia ditangkap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi beberapa tahun setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Pada November 2024, Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,6 miliar.
Bupati Kuantan Singingi periode 2016–2021, Mursini, juga terjerat kasus korupsi. Pada 7 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Mursini. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
Mursini, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam enam kegiatan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi yang dibiayai APBD 2017.
Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2025, Andi Putra, juga tidak lolos dari jerat korupsi. Andi merupakan anak Sukarmis. Andi terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dalam kasus suap penerbitan izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Pada Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman lima tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andi.
Posisi Andi sebagai bupati kemudian digantikan Suhardiman yang saat itu menjabat wakil bupati. Suhardiman dilantik menjadi bupati definitif pada 2023 untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2025.
Suhardiman kemudian mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Ia menang dan dilantik menjadi Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030.
Namun, Suhardiman pun tidak lepas dari jerat kasus korupsi. Ia menambah daftar panjang bupati Kuantan Singingi yang berurusan dengan penegak hukum karena korupsi.
Kasus korupsi di Negeri Lancang Kuning tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Riau pada 3 November 2025. Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap karena kasus korupsi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan jalan layang atau flyover di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Riau.
Sebelumnya, tiga Gubernur Riau pada era Reformasi berturut-turut dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Kasus yang melibatkan Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998–2003, terungkap pada 2008. Ia ditangkap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau selama dua periode, yakni 2003–2008 dan 2008–2013. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Rusli.
Rusli dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional serta kasus kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Adapun Gubernur Riau periode 2014–2019, Annas Maamun, tersangkut kasus suap revisi kawasan hutan. Revisi tersebut bertujuan agar perkebunan kelapa sawit milik pihak pemberi suap ditetapkan berada di luar kawasan hutan.
Annas terbukti menerima suap sebesar 166.100 dolar AS atau sekitar Rp 2,34 miliar, uang Rp 500 juta, serta Rp 3 miliar dari total Rp 8 miliar yang dijanjikan dalam bentuk dolar Singapura. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Annas.
Tahun lalu, Kuantan Singingi mendunia berkat tradisi pacu jalur. Seorang bocah yang menari di ujung haluan sampan yang melaju kencang memancarkan karisma yang dikenal sebagai ”aura farming”.
Karisma bocah tersebut melahirkan tren global yang diikuti para pesohor dan atlet dunia. Pacu jalur juga menjadi salah satu pemantik pertumbuhan pariwisata di Riau.
Kini, kabar korupsi kembali terdengar dari Kuantan Singingi. Selama dua dekade, Kuantan Singingi dan Riau yang kaya sumber daya alam muncul dalam pemberitaan nasional bukan karena keberhasilan pembangunan ataupun karisma ”aura farming”, melainkan karena deretan kasus korupsi yang menjerat para kepala daerahnya.





