KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka di Kasus Suap Pengisian Jabatan

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN).

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka di Kasus Suap Pengisian Jabatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sekaligus menetapkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. 

Baca Juga:
KPK Raup Rp39,8 Miliar selama Lelang di Juni 2026

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing yang menangkap 10 orang pada Senin (29/6/2026). 

Dari 10 orang itu, lima diantaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka adalah: 

Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing;
  • Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing;  
  • Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant;
  • Julhensa (JL) selaku pihak swasta;
  • Suwito (SW) selaku pihak swasta

Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026). 

Baca Juga:
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Kasus Kuota Haji

Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ZKN dan Sdr. ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Turunkan Harga Avtur 14 Persen Mulai 1 Juli 2026, Berlaku di Bandara Soekarno-Hatta
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Impor RI Naik 22,16 Persen di Mei 2026, Nilainya USD24,81 Miliar
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Tragedi dr Icha, IDI Jatim minta penguatan perlindungan tenaga medis
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenhan Bentuk Tim Usut Kematian 5 Peserta Kopdes, Tak Libatkan Komnas HAM
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
DPRD NTB Ngamuk! Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Senilai Rp19 Miliar Molor Setahun
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.