JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby pernah menerima 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
KPK mengatakan, mobil tersebut diterima Suhardiman dari Zulkarnaen agar terpilih sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
“ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bantu Kredit Land Cruiser untuk Suap Bupati Kuansing, Pengusaha Menangi 13 Proyek
Taufik mengatakan, Zulkarnaen meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles untuk membeli mobil tersebut secara kredit.
Dia mengatakan, Zulkarnaen melakukan hal yang sama untuk membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk Bupati Suhardiman agar terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Mobil tersebut, kata dia, dibeli Zulkarnaen senilai Rp2,05 miliar dengan bantuan Ardiles untuk mengajukan kredit dengan tenor 5 tahun.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujarnya.
Penerimaan lain Bupati SuhardimanSelain kasus dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Baca juga: Kadis PUPR Kuansing Minta Bantuan Pengusaha Kredit Mobil untuk Suap Bupati
Taufik mengatakan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Dia mengatakan, uang yang diduga diminta Suhardiman adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya. Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Baca juga: Bupati Kuansing Minta Land Cruiser ke Anak Buah, Syarat Ikut Seleksi Calon Sekda
Selanjutnya, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




