Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Mulai Pungut Pajak Seller Mulai 1 Agustus

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pelaku usaha yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Blibli perlu memahami aturan baru terkait mekanisme pemungutan pajak. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace yang telah ditunjuk.
 
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tertib.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace agar dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif.

Selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).
 
Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
 
"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
  Baca juga: Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Buku Jadi 1,5 Persen, Gen Z Makin Semangat Nulis? Bagaimana cara kerja pajak marketplace? Pajak marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
 
Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
 
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
 
Meski demikian, Bimo menegaskan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
 
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.
 
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.
 
"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom Nilai Dunia Usaha Butuh Kepastian Kebijakan setelah PMI Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Dedi Mulyadi Larang Netizen Pakai Foto KTP Taufik Hidayat untuk Pesan Barang, Sang Gubernur: Kasihan Pemilik Barang!
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Bukan Akhir Bagi Nadiem Makarim
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan ke Sidarto Danusubroto-Taufiequrahman Ruki
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Prancis gemilang hancurkan Swedia 3-0 di 32 besar
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.