Digugat Ahli Waris Lahan Hotel Sultan, PPKGBK: Hak yang Bersangkutan, Kami Tak Bisa Halangi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Raden Mas (RM) Kusrahardjo, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, usai yang bersangkutan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Terkait gugatan tersebut, kami tidak dapat menghalangi karena sudah menjadi hak yang bersangkutan. Kita ikuti saja persidangan sesuai ketentuan," ujar Kepala Divisi Humas dan Hukum PPKGBK, Asep Triyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2026).

Asep menegaskan bahwa manajemen PPKGBK tidak menganggap remeh proses peradilan yang sedang bergulir.

Baca juga: Ahli Waris Lahan Hotel Sultan Gugat PT Indobuildco dan Negara ke PN Jakpus

Ia memastikan bahwa sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan menjadi salah satu fokus pihaknya meski ada masalah lain yang perlu diurus.

"Tentunya kami memberi perhatian serius, bukan hanya terkait masalah ini saja," ujar Asep.

Adapun, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat ditunda hingga Rabu (8/7/2026) mendatang.

PPKGBK pun mengaku akan kooperatif dan mengirimkan kuasa hukum untuk memenuhi panggilan pengadilan.

"Rencananya sih demikian (untuk menghadirkan kuasa hukum mewakili di persidangan pekan depan)," ungkapnya.

Gugatan Ahli Waris

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan sengketa lahan Hotel Sultan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Pramono Mau Bangun Jembatan Cinta di Jaksel, Pengamat: Tak Ada Urgensi, Gimik Pencitraan

Penundaan ini disebabkan belum lengkapnya berkas penggugat dan surat panggilan pengadilan untuk PT Indobuildco yang belum tersampaikan.

Dalam perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, RM Kusrahardjo mengaku sebagai ahli waris Raden Mas Koesno atau Pakubuwono VIII.

Ia menggugat enam pihak, yakni PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta PPKGBK.

Gugatan ini dilayangkan karena pihak ahli waris mengeklaim masih menjadi pemilik sah lahan Hotel Sultan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 yang diterbitkan pada 1938.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pihak keluarga ahli waris mengaku belum pernah memindahtangankan, menjual, atau mengalihkan hak tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada pemerintah RI.

Oleh karena itu, pihak ahli waris mempertanyakan dasar diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Hotel Sultan pada tahun 1958, serta Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada tahun 1998 yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belajar dari Insiden Truk di Bekasi, Pakar Ingatkan Rutin Cek Spion
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Komdigi dan UB Kembangkan Sistem AI untuk Sekolah Rakyat
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Cianjur Minta Kemlu Bantu Pemulangan PMI Bermasalah di Libya, Bekerja tanpa Dibayar
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Thomas Tuchel Panik Lihat Jerman dan Belanda Tumbang, Inggris Tak Mau Jadi Korban Berikutnya
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Ombudsman Kaltara pantau SPMB dan dorong perbaikan juknis
• 11 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.