Alasan Nikita Mirzani Siap Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang PK Selanjutnya

cumicumi.com
17 jam lalu
Cover Berita
































Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dijadwalkan akan kembali digelar pada 8 Juli 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, pihak Nikita disebut akan menghadirkan dua saksi ahli.

Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Disebutkan bahwa dua saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli pidana dan ahli hukum ITE.

"Agenda berikutnya adalah menghadirkan ahli. Ada dua ahli, yakni ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE," ujar Usman Lawara, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Usman kemudian menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini sangat krusial bagi Nikita Mirzani. Oleh karena itu, artis berusia 40 tahun itu memiliki keinginan kuat untuk hadir secara langsung agar bisa berinteraksi dan berdiskusi dengan para ahli di dalam ruang sidang.

"Nikita sangat kuat pengen hadir, karena beliau pengen menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini," sambungnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum sempat mengajukan kembali permohonan agar Nikita Mirzani bisa diizinkan hadir di sidang selanjutnya. Hal tersebut disebut Usman demi menjaga marwah pengadilan dan menjawab stigma negatif masyarakat mengenai transparansi proses hukum sang artis.

"Masyarakat menilai penetapan hakim yang tidak menghadirkan Nikita adalah bentuk proses hukum yang tidak transparan. Kami ingin menjaga pengadilan supaya pandangan-pandangan tersebut tidak meluas," tegas Usman.

Meski begitu, Usman menekankan bahwa perjuangan Nikita Mirzani kali ini bukan untuk mencari belas kasihan namun murni perjuangan seorang ibu sekaligus tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, tim kuasa hukum sang artis sangat optimis permohonan PK ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami optimis 100 persen permohonan PK ini akan diterima. Kami berharap Majelis Hakim Agung dapat melihat secara objektif fakta persidangan sebelumnya. Ini soal kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan," pungkasnya. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intip Deretan Rekomendasi Saham Hari Ini
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Dibuka Naik Tipis 0,23% ke 5.708, Rupiah Rp 17.956/Dolar AS
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Detik-Detik 10 Pemain AS Hajar Bosnia-Herzegovina 2-0
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Video: Prabowo: Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bupati Kuansing Sempat Coba Jual Mobil Land Cruiser karena Tahu Dipantau KPK
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.