Pengobatan Korban Penyekapan di Jakpus Ditanggung Negara

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan negara hadir sepenuhnya untuk melindungi hak-hak para pekerja yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat (Jakpus). Seluruh pemulihan fisik maupun psikologis para korban dipastikan akan dijamin penuh oleh pemerintah.

“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Said usai menjenguk salah satu korban bernama Tegal Saputra di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
 

Baca Juga :

RUU HAM Dinilai Perlu Jawab Tantangan Digitalisasi

Said menegaskan dirinya mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasus ini agar hak kesehatan maupun ketenagakerjaan korban tidak diabaikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan para korban dan tim hukum LBH Kalimantan Barat dari segala bentuk intervensi.

“Saya ingin memastikan saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Said.

Dia mengutuk keras tindakan tidak manusiawi berupa perantaian dan penyekapan buruh. Praktik keji tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang mencoreng dunia ketenagakerjaan Indonesia. Said Iqbal mengaku telah berkomunikasi dengan pucuk pimpinan kepolisian agar perkara ini diusut tuntas.

“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Said.

Ia mengingatkan, tindakan main hakim sendiri bermodus penganiayaan tidak memiliki tempat di Indonesia. Jika perusahaan mencurigai adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja, mekanisme yang ditempuh harus melalui jalur hukum formal, bukan dengan penyiksaan terstruktur.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, prosesnya harus melalui hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” tutur Said.


Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Medcom.id.

Selain fokus pada ranah pidana, Said Iqbal menyatakan pihaknya tengah menguliti aspek ketenagakerjaan industri percetakan tersebut. Hak atas upah, jaminan sosial, serta kejelasan status hubungan kerja para korban akan diusut mendalam oleh kementerian terkait.

“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan,” kata Said.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan ini bermula dari tuduhan sepihak pemilik usaha. Korban dituduh mencuri pelat besi cetakan senilai Rp230 juta, lalu disekap dan diperas untuk menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang agar bisa dibebaskan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pajak Marketplace Resmi Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, DJP Beri Masa Transisi Satu Bulan
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Menargetkan Keseimbangan Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare hingga 2030
• 9 jam lalupantau.com
thumb
DJP pastikan pedagang kecil bebas pungutan pajak lokapasar
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Apeksi 2026: Booth Pinisi Makassar Tarik Perhatian di Medan
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Calon Manajer Kopdes Diberi Latihan Militer, Wamenhan: Untuk Bentuk Karakter
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.