JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya turut menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bernama Suci Nitia Edwar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK mengatakan, Suci hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Jadi untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bupati Kuansing Sempat Coba Jual Mobil Land Cruiser karena Tahu Dipantau KPK
Taufik mengatakan, Suci sempat diperiksa secara intensif terkait proses penerimaan suap yang dilakukan suaminya.
“Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Pernah Terima Suap Mobil Pajero Saat Jabat Plt Bupati
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing), Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan salah satu orang yang ditangkap adalah istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bernama Suci Nitia Edward.
“Benar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (30/6/2026).
Awalnya, Budi mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap KPK, 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuansing dan 1 orang di Jakarta.
Jadi TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, sejak Senin (29/6/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bantu Kredit Land Cruiser untuk Suap Bupati Kuansing, Pengusaha Menangi 13 Proyek
Taufik menjelaskan, Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.?





