Hari Pertama Komisi 8%, Pengemudi Gojek dan Grab Rasakan Dampak Berbeda

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Hari pertama penerapan skema komisi 8% untuk layanan transportasi daring roda dua memunculkan respons yang berbeda dari para pengemudi. Sejumlah pengemudi Gojek mengaku mulai merasakan manfaat berupa potongan komisi yang lebih kecil untuk perjalanan jarak jauh.

Sebaliknya, pengemudi ojek online alias ojol di platform Grab justru menilai skema baru belum membuat pendapatan mereka membaik karena diikuti perubahan sistem insentif.

Mansur, pengemudi Gojek, mengatakan kebijakan komisi 8% sudah mulai berlaku untuk layanan GoRide. Namun, menurutnya, dampaknya belum terasa pada seluruh jenis perjalanan.

"Pendapatannya sama saja. Kalau perjalanan dekat masih tetap sama. Tapi kalau jarak jauh, potongannya lebih kecil," kata Mansur kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).

Ia mencontohkan, untuk perjalanan yang dibayar penumpang Rp 50 ribu, sebelumnya dipotong sekitar Rp 11 ribu. Kini untuk perjalanan jauh kisaran Rp 50 ribu, potongannya hanya 8% atau sekitar Rp 4 ribu-Rp 5 ribu.

Begitu pula jika memperoleh order senilai Rp 100 ribu, potongan yang dikenakan kini sekitar Rp ribu hingga Rp 10 ribu. Potongan ini jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya.

Meski demikian, Mansur mengatakan perubahan tersebut belum berdampak pada tarif perjalanan jarak pendek.

Meski begitu, Mansur mengatakan saat ini memang tidak semua pengemudi bisa mendapatkan pesanan layanan hemat dari penumpang. Sebal sistem tersebut ditentukan oleh aplikasi langsung.

Meski begitu ia bersyukur karena masih bisa mendapatkan pesanan layanan hemar. “Sekaran gada akses sendiri pakai tombol. Jadi kita dikasih tombol, kalau nggak mau ya tinggal nggak hidupin (pesanan hemat),” ujarnya.

Yosep, salah seorang pengemudi Gojek lainnya justru heran dengan skema komisi sekarang. Sebab, ia mengatakan justru ada perbedaan tarif, khususnya untuk jarak dekat atau flat.

Menurutnya, saat potongan komisi masih mencapai 20%, pendapatan bersih yang ia dapatkan sebesar Rp 10.400. Namun saat penerapan komisi 8%, dari total perjalanan jarak dekat Rp 11.100, pendapatan bersih yang ia dapatkan lebih kecil.

“Harusnya ada kenaikan, mungkin di atas Rp 11 ribu. Ternyata argonya jadi Rp 10.200. Kok lebih kecil ya?” katanya.

Berbeda dengan pengalaman para pengemdui Gojek. Ahmad, pengemudi Grab, justru mengaku belum merasakan manfaat dari skema komisi baru. Menurutnya, sistem yang diterapkan saat ini membuat penghasilan bersihnya berpotensi lebih kecil dibanding sebelumnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pengemudi hanya dikenakan biaya langganan harian sebesar Rp 20 ribu, berapa pun besaran pendapatan yang diperoleh. Selain itu, masih tersedia bonus atau insentif yang dapat menutup biaya tersebut.

Kini, biaya langganan tetap telah diganti menjadi potongan sebesar 8% dari total pendapatan. Ahmad menilai skema tersebut justru lebih memberatkan bagi pengemudi yang mampu memperoleh pendapatan harian lebih tinggi.

"Kalau pendapatan Rp 300 ribu, potongannya jadi Rp 24 ribu. Dulu mau Rp 300 ribu atau Rp 400 ribu tetap dipotong Rp 20 ribu dan masih ada bonus. Sekarang bonusnya juga dihilangkan," ujarnya.

Ahmad juga mengaku belum melihat adanya peningkatan jumlah penumpang setelah penerapan kebijakan baru. Menurutnya, tarif yang dibayar pelanggan juga relatif tidak berubah.

Ia mengatakan dirinya baru mengetahui detail skema tersebut setelah mulai menarik penumpang pada hari pertama penerapan. "Baru hari ini ketahuan ternyata skemanya begini. Kelihatannya malah lebih kecil," katanya.

Perbedaan pengalaman pengemudi Gojek dan Grab tersebut menunjukkan bahwa dampak penerapan komisi 8% belum dirasakan sama oleh seluruh mitra pengemudi. Bagi sebagian pengemudi Gojek, manfaatnya mulai terasa terutama pada perjalanan bernilai besar. Namun bagi sebagian pengemudi Grab, perubahan skema komisi yang disertai penghapusan bonus justru dinilai membuat pendapatan bersih tidak lebih baik dibanding sebelumnya.

Implementasi 8% Masih Dipantau

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan masih terus memonitor hari pertama dan pada pekan pertama implementasi potongan aplikasi 8%.

“Saat ini sudah mulai menampung laporan-laporan dari rekan pengemudi ojol dari seluruh platform serta notifikasi yang diterbitkan secara digital oleh seluruh platform mengenai implementasi potongan aplikasi 8% per 1 Juli 2026,” kata Igun kepada Katadata.co.id.

Igun mengatakan, berbagai variasi formula perhitungan implementasi potongan aplikasi 8% yang diterbitkan saat ini merupakan bentuk penyesuaian bisnis masing-masing platform. Ini termasuk adanya penurunan tarif dari salah satu perusahaan aplikasi.

“Kami memonitornya apakah akan meningkatkan pendapatan pengemudi ojol atau akan merugikan menurunkan pendapatan pengemudi ojol,” ujarnya.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia juga telah mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui kanal website resmi gardaindonedia.or.id. Igun mengatakan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Perpres Nomor 27 tahun 2026 dan Satgas Khusus 8%.

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI mengkritik penerapan potongan aplikasi yang dilakukan perusahaan platform. Hal ini karena tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianti yang menyatakan bahwa potongan aplikasi adalah sebesar  persen berdasar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. 

“Faktanya hari ini potongan lebih dari 8%, yaitu berkisar 16-24% untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati.

Lily mencontohkan, konsumen membayar Rp 34 ribu. Lalu platform langsung mengambil biaya aplikasi Rp 5 ribu dan biaya asuransi perjalanan Rp 1.000 ke keuntungan aplikator dengan total sebesar Rp 6 ribu.

Kemudian sisanya Rp 28 ribu dipotong lagi 8% untuk platform senilai Rp 2.240. “Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp 25.760.  Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24% dari uang yang dibayarkan oleh konsumen,” ujar Lily.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
B50 Sudah Siap Meluncur Awal Juli 2026, Peresmiannya Tunggu Prabowo
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Rakyat Lemah Harus Dilindungi, Orang Benar Harus Aman
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Aset Ketum Pemuda Pancasila yang Disita KPK Disebut Berasal dari Gratifikasi
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 untuk PKH dan Sembako, Buka cekbansos.kemensos.go.id
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Implementasi B50 Punya Kendala Teknis & Bisnis Bagi Pengusaha Angkutan Jalan, Organda Buka Suara
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.