Jakarta: Formula pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah melalui instrumen APBN didorong dikonkretkan. Kebijakan ini dinilai penting, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal lemah.
"Mengonkretkan pembiayaan PPPK di daerah yang fiskalnya lemah agar menggunakan instrumen APBN," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga :
DPR Minta BGN Tingkatkan Penyerapan Produk Petani dan UMKMKhozin mengungkapkan, intervensi anggaran dari pusat sangat krusial. Saat ini, masih ada laporan mengenai PPPK daerah yang hanya mengantongi gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Bahkan, ratusan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, dilaporkan belum menerima upah sama sekali selama tiga bulan terakhir.
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebenarnya telah menyepakati aturan ini. Dalam rapat kerja bersama pada awal Juni 2026, disetujui bahwa klaster daerah tertentu akan dibantu APBN.
Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Skema bantuan pusat tersebut diprioritaskan bagi PPPK yang berada di garda terdepan pelayanan, seperti tenaga kesehatan (nakes), guru, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan lainnya. Khozin menilai, formula pembiayaan ini untuk menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.
"Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah-daerah. Ini terkait efektivitas pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan," kata Khozin.




