HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dorongan kuat dari mayoritas fraksi di DPRD Sulawesi Selatan mengemuka untuk menggunakan hak angket dalam mengusut kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri terkait proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI). Hal ini menyusul belum diserahkannya aset pemerintah daerah seluas 12,11 hektare yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2,4 triliun.
Fraksi Partai NasDem menjadi pelopor yang secara terbuka menyatakan perlunya penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan dalam penyelamatan aset daerah. Sikap tersebut kemudian diikuti oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB yang sama-sama mendorong agar pembahasan usulan hak angket dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Usulan hak angket ini mencuat dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sejumlah fraksi menilai persoalan aset CPI merupakan isu strategis yang harus mendapat pengawasan lebih mendalam karena berkaitan dengan kepentingan daerah dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Marwan, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan yang diberikan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaannya.
Marwan mengatakan, “Hak angket pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan yang diberikan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaannya.” Ia menambahkan bahwa langkah DPRD Sulsel mengusulkan hak angket patut diapresiasi karena DPRD sedang menjalankan fungsi utamanya, yakni memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan melindungi kepentingan daerah.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa penyelamatan aset publik tidak cukup hanya mengandalkan proses politik di DPRD. Pemerintah daerah harus mengambil langkah hukum dan administrasi yang jelas agar pelaksanaan kerja sama tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Menurut Marwan, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting dalam mengawal proses ini. Transparansi menjadi syarat utama agar penyelesaian persoalan aset tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.
“Apabila hak angket dijalankan secara objektif dan sesuai prosedur, hasilnya berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya. “Tidak hanya memberikan kepastian terhadap status aset CPI, tetapi juga menjadi evaluasi atas sistem pengelolaan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.”
Dengan demikian, hak angket tidak semata menjadi instrumen politik DPRD, melainkan mekanisme pengawasan yang diarahkan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan serta aset daerah. (*/)
Priska Julianti, Magang FAJAR





