KPK Ungkap Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Senilai Rp2,75 M Sejak 2021

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suhardiman Amby diduga menerima dua unit mobil dengan total nilai Rp2,75 miliar dari praktik dugaan suap jual beli jabatan sejak 2021 hingga tahun ini.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Suhardiman diduga menerima satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta pada 2021 saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Baca Juga :
Bupati Kuansing Blak-blakan Minta Mobil Land Cruiser ke Calon Sekda
Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Imbalannya 2 Mobil Mewah Senilai Rp2,75 M

Menurut Taufik, mobil tersebut diterima Suhardiman sebagai suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Sementara saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, dia mengatakan Suhardiman menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Dengan demikian, total penerimaan Suhardiman selama periode tersebut adalah dua mobil dengan total nilai Rp2,75 miliar.

“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Juli 2026.

Sementara itu, dia mengungkapkan dua unit mobil tersebut diperoleh Suhardiman dari Zulkarnain (ZKN).

“ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri, dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Ant)

Baca Juga :
Tiga Tersangka OTT KPK di Kuansing: Bupati, Sekda dan Swasta
Cara Efektif Bikin Kabin Mobil Tetap Adem Saat Parkir di Luar
KPK Tahan Bupati Kuansing

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membaca kota dari jalannya
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: Jelang Back To School, Produksi Seragam Sekolah Meningkat 3 Kali Lipat
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pihak Keisya Levronka Gugat Untar dengan Nilai Ganti Rugi Sebesar Rp 1 Miliar
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gelombang Panas di Eropa Berlanjut, Lebih dari 1.300 Orang Tewas; Pantai Timur AS Juga Dilanda “Kubah Panas”
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Update Harga BBM Shell 1 Juli 2026, V-Power Diesel Turun Jadi Rp21.340 per Liter
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.