jpnn.com, JAKARTA - Zulkarnain (ZKN) berupaya memenuhi permintaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dengan menyiapkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar agar terpilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK mengatakan Zulkarnain meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) untuk proses pembelian kendaraan tersebut karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit.
BACA JUGA: Lolos dari OTT KPK, Bupati Kuansing Tiba-Tiba Menyerahkan Diri Seusai Istri Muda Dibawa ke Jakarta
“Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa melakukan pengajuan kredit, maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu saudara ARD, untuk pengajuan proses kreditnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Menurut KPK, bantuan Ardiles kepada Zulkarnain bukan kali pertama terjadi.
BACA JUGA: Tiga Tersangka OTT Kuansing Resmi Ditahan, Bupati hingga Dirut
Pada 2021, Ardiles juga diduga membantu Zulkarnain ketika yang bersangkutan berupaya memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Saat itu, kata Taufik, Zulkarnain diduga harus menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
BACA JUGA: Sempat Menghilang, Bupati-Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri, Langsung Diperiksa KPK
“Pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit, dan juga dibantu oleh orang yang sama, yaitu ARD,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Keduanya selanjutnya dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




