Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah memasukkan pengecer Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke dalam daftar hitam (blacklist) dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menekan pelanggaran harga.
Namun, pelaku pasar dan ekonom mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila persoalan distribusi dan pasokan Minyakita belum dibenahi dari hulu hingga hilir.
Pemerintah sebelumnya memutuskan tidak menaikkan HET Minyakita dengan tetap berada di level Rp15.700 per liter. Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperbesar porsi distribusi melalui BUMN pangan, yakni Bulog dan ID Food, sekaligus menerapkan sanksi blacklist terhadap pengecer yang menjual Minyakita di atas HET.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan dari minimal 35% menjadi di atas 50%.
"Minyakita sampai saat ini kan tidak ada kenaikan. Jadi yang akan kami lakukan, yang pertama adalah kami akan menaikkan porsi distribusi untuk BUMN Pangan. Sekarang kan minimal 35%, sekarang kami kaji untuk dinaikkan. Ya, sudah kami hitung. Bisa saja misalnya di atas 50%,” kata Budi saat ditemui di Pak Gembus Spot (+) Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan Bulog dan ID Food akan menunjuk distributor serta pengecer yang menjual Minyakita sesuai HET. Pengecer yang melanggar aturan akan dicoret sebagai mitra distribusi.
“Nanti kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti di-blacklist sama Bulog. Jadi kalau yang disalurkan oleh Bulog atau ID Food itu pasti sesuai HET,” ujarnya.
Menurut Budi, pengecer sebenarnya masih memperoleh margin sesuai ketentuan karena Bulog telah menjual Minyakita kepada pengecer berdasarkan struktur harga yang telah ditetapkan.
“Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau Id Food,” terangnya.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kemendag, harga rata-rata nasional Minyakita dalam satu bulan terakhir cenderung bergerak stabil di atas HET Rp15.700 per liter. Sepanjang 2–29 Juni 2026, harga Minyakita berfluktuasi di kisaran Rp15.863–Rp15.911 per liter, sempat mencapai puncak sekitar Rp15.911 per liter pada 25 Juni, sebelum kembali turun menjadi Rp15.884 per liter pada 29 Juni.
Distribusi Jadi PersoalanSekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah menindak pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.
Namun, dia menilai sanksi serupa juga harus diberlakukan terhadap distributor maupun produsen apabila terbukti menjadi penyebab harga Minyakita melampaui HET.
Menurut Reynaldi, hingga kini pasokan Minyakita ke pasar tradisional masih belum merata, terutama di wilayah dengan tingkat konsumsi tinggi seperti Jabodetabek dan Pulau Jawa. Kondisi tersebut menyebabkan pedagang memperoleh barang dengan harga yang lebih mahal sehingga sulit menjual sesuai HET.
Dia juga mendorong pemerintah memperbesar distribusi Minyakita melalui Bulog dan ID Food ke seluruh pasar tradisional, tidak hanya pasar yang masuk jaringan SP2KP.
Selain itu, Reynaldi meminta pemerintah menyelaraskan kebijakan dari hulu hingga hilir sehingga sanksi tidak hanya menyasar pedagang.
"Jadi soal yang di-blacklist juga harus diberlakukan yang sama kepada produsen dan distributor karena distributornya jualnya di atas HET ya itu yang harus di-blacklist juga. Jadi berlaku sama penerapan kebijakan ini jangan hanya pedagang saja, yang ditekan kemudian diberlakukan peraturan yang memang harusnya sama dari hulu ke hilir,” kata Reynaldi kepada Bisnis, Senin (29/6/2026).
Untuk itu, Ikappi menilai pemerintah tidak seharusnya terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada pedagang sebelum membenahi rantai distribusi. Terlebih, Ikappi menyebut pedagang menjual Minyakita di atas HET karena harga beli dari distributor sudah tinggi akibat jalur distribusi yang terlalu panjang.
Sementara itu, Pengamat Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai kebijakan memperbesar distribusi melalui BUMN pangan disertai ancaman blacklist terhadap pengecer cukup rasional sebagai respons atas kegagalan mekanisme pasar menjaga harga Minyakita tetap sesuai HET.
Eliza menilai kebijakan pengendalian harga Minyakita penting karena produk tersebut memang disediakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan menengah ke bawah.
Menurutnya, apabila harga Minyakita terus meningkat tanpa diiringi perbaikan tata kelola, selisih harga dengan minyak goreng kemasan premium akan makin menyempit. Kondisi itu berpotensi mendorong konsumen beralih ke minyak premium yang lebih mudah diperoleh meski harganya lebih mahal.
Selain itu, dia juga mengingatkan minyak goreng merupakan komoditas pangan yang bersifat inelastis, sehingga masyarakat tetap akan membelinya meskipun harga terus mengalami kenaikan.
“Jadi ada sanksi blacklist ini setidaknya bisa menjadi peringatan untuk semua pelaku untuk berbenah, jangan sampai harga-harga terus naik tidak terkendali sehingga HET tidak lagi relevan,” kata Eliza kepada Bisnis.
Meski demikian, dia mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut akan terbatas apabila pemerintah tidak memperbaiki sistem distribusi dan menyediakan data pasokan yang akurat secara real time.
Eliza menilai tantangan terbesar masih berada pada lemahnya pengawasan terhadap jutaan pengecer informal, risiko keterlambatan pasokan dari BUMN, serta potensi pedagang beralih ke jalur distribusi lain.
Lebih jauh, dia menilai akar persoalan harga Minyakita berada pada insentif yang belum selaras di sepanjang rantai pasok, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer. Menurutnya, produsen sawit cenderung lebih memilih pasar ekspor ketika harga minyak sawit mentah (CPO) global lebih menguntungkan sehingga pasokan domestik berpotensi terganggu.
Untuk itu, Core menyarankan pemerintah memperkuat peran koperasi petani sawit maupun BUMN dalam mengolah CPO menjadi minyak goreng agar ketergantungan terhadap produsen swasta dapat dikurangi.
“Kalau koperasi petani sawit atau BUMN mengolah CPO jadi minyak goreng ini berpeluang besar agar Minyakita harganya lebih murah,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar kebijakan blacklist diterapkan secara transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai blacklist ini disalahgunakan. Karena blacklist juga bisa disalahgunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pesaing atau memberi sanksi kepada pihak yang tidak 'kooperatif'. Kalau tata kelola buruk, kebijakan ini bisa menciptakan 'kartel baru' yang dilindungi negara, bukan benar-benar menurunkan harga secara efisien,” tandasnya.





