Provokator Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai sebagai penggerak pihak lain dalam perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Baca Juga :
Purbaya Sebut Hibah Tanah Lippo ke Program 3 Juta Rumah Sinergi Dunia Usaha & Pemerintah
Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,8 M: Itu Rumah Tua

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.

Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain. M. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto divonis 1 tahun penjara karena terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Usai persidangan, penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung dan kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut. (Ant)

Baca Juga :
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Total Senilai Rp4,8 M
Segini Cicilan KPR Rumah Subsidi Cicilan Tenor 40 Tahun
Kebakaran Maut di Surabaya, Seorang Balita Tewas, Kakaknya Selamat Usai Lompat dari Jendela

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
• 14 jam laludisway.id
thumb
Kebakaran Apartemen 10 Lantai di Belgia Tewaskan Sejumlah Orang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Curhat Intimidasi dr. Icha Viral, Direktur RS Leona Kefamenanu Akui Adanya Arogansi Pejabat Daerah
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Layanan Haji Selesai, Bandara Juanda Kembali Buka Penerbangan Umrah
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Kapolri Klaim Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.