Surabaya, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai sebagai penggerak pihak lain dalam perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.
Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain. M. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto divonis 1 tahun penjara karena terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Usai persidangan, penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung dan kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut. (Ant)





