Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Menteri Maman: Berhak Terima Berbagai Insentif

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah memutuskan pengemudi ojek online (ojol) akan menyandang status sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor transportasi online. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Maman menjelaskan, dengan status sebagai pelaku UMKM, para driver ojol akan memperoleh berbagai hak dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pengusaha mikro. Salah satu manfaat yang akan diterima adalah akses terhadap berbagai program pembiayaan usaha, termasuk kredit usaha mikro, serta beragam program pemberdayaan dari pemerintah.

"Kepada teman-teman ojek online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang diterima para pengusaha mikro," ujar Maman.

Selain memperoleh akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan. Maman mengatakan mayoritas pengemudi ojol memiliki pendapatan kotor di bawah Rp500 juta per tahun sehingga masuk dalam kategori UMKM yang memperoleh tarif pajak sebesar 0 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

"Salah satunya tentunya terkait pajak. Mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan saudara-saudara kita pengemudi ojek online berada di bawah Rp500 juta. Artinya mereka dibebaskan dari pajak atau tarifnya 0 persen," katanya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah paket stimulus yang difokuskan pada pemberdayaan pengemudi ojol. Program tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar sektor transportasi online sehingga memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.

Menurut Maman, paket pemberdayaan itu akan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, hingga berbagai program pendampingan yang mendukung pengembangan usaha.

Baca Juga: Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Hari Ini, Menhub Jamin Tarif Gak Bakal Naik

"Harapan kita mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya. Karena itu program pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan akan terus kami dorong kepada teman-teman ojek online," ujar Maman.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya memperoleh perlindungan dan insentif sebagai pelaku UMKM, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui pengembangan usaha yang lebih luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Nekat Berjuang Rebut Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Pascamusim Haji 2026, Embarkasi YIA Disiapkan Perluas Kapasitas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Line Up dan Link Streaming Prancis vs Swedia: Duel Mbappe vs Gyokeres di 32 Besar
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Picu Lonjakan Inflasi, Purbaya Sebut Efek Harga BBM Naik Bakal Hilang
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Berita Populer: MPV Listrik Baru Aletra; Toyota Hilux EV di Indonesia
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.