JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat.
Bahtra mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: KPK Menduga Fadia Arafiq Lakukan Intervesi agar Menang Kembali di Pilkada Pekalongan
“Kami saat ini sedang berfokus ke pembahasan RUU Pemilu,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pembahasan mengenai rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah akan dilakukan setelah pembahasan RUU Pemilu.
“Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), MK menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan hal itu dalam pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo, seperti dikutip Antara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- pilkada secara langsung
- bahtra banong
- wakil ketua komisi iii
- dpr ri
- mahkamah konstitusi





