Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku melakukan aksi bejat dengan modus mengobati korban lewat bekam.
Mulanya, pada November 2024, Buya mengajari kitab kuning kepada korban di teras rumah. Setelahnya, kaki korban kesemutan sehingga Buya memintanya untuk tidak kembali ke asrama.
Buya berdalih menanyakan dan melihat kondisi korban. Di situ, korban dilecehkan dan korban sempat melakukan aksi penolakan.
"Selanjutnya, N menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Korban menyetujui untuk diobati lewat pengobatan bekam. Namun karena takut dan terkejut atas perlakuan N, korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.
"(Korban) merasa takut dan terkejut atas perlakuan yang korban alami dari orang yang sangat korban hormati di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arbaah," ucapnya.
Polisi saat ini telah menetapkan N alias Buya sebagat tersangka. Kini N telah ditahan di Polsek Bojonggede.
Anak Pimpinan Ponpes Juga Lecehi SantriwatiPerbuatan N diduga dilakukan bersama anaknya berinisial S. Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti mengatakan S saat ini masih berstatus saksi.
"Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses," ujar AKP Tamar.
(dvp/fca)





