Penjelasan Ahli soal MBG Masuk Anggaran Pendidikan

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), Rabu (1/7/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden serta DPR.

Dalam sidang tersebut, kedua pihak menyampaikan keterangan terkait Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 dengan menghadirkan ahli dan saksi masing-masing.

Advertisement

BACA JUGA: Polri Punya 1.415 Dapur SPPG, Klaim Serap 70 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Sunny menyampaikan bahwa penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional.

Menurutnya, program tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.

"Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif," ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip Liputan6.com dari laman resmi MK, Rabu (1/7/2026).

Sunny menegaskan, konstitusionalitas penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter pembatas.

"Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan," kata dia.

Ketiga, lanjut Sunny, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi.

Kelima, sambung dia, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan.

"Selanjutnya, guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional," papar Sunny.

"Pendekatan ini untuk melihat tujuan, sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi belanja pemerintah secara internasional," sambung dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri UMKM: Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Berhak Dapat Insentif-KUR
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
"Jangan Pentingkan Banyak Rute, tapi Armada Gak Siap" Keluh Warga Usai Transjakarta 1N Ditutup
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Wall Street Berakhir Melemah, Saham Teknologi Tertekan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Patrick Kluivert Masuk Bursa Pelatih Timnas Belanda usai Ronald Koeman Resmi Mundur, Ini Daftar 7 Kandidatnya
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi amankan benda diduga mortir di Anjungan Sumbar TMII
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.