JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), F (38) dan MS (30), ditangkap di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/6/2026).
Kedua pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan terkait kepemilikan senjata api di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Rusa Lepas dan Berlari di Jalanan Pancoran, Ternyata dari Sini Asalnya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua senjata api jenis rakitan, 10 butir peluru, kunci letter T dan mata kunci.
“Tim operasional menduga bahwa pelaku yang menguasai senpi itu diduga sebagai pelaku curanmor,” kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi Wibowo ditemui wartawan, Rabu (1/7/2026).
Penyidik pun mendalami dugaan tersebut sampai akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.
Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual F dan MS ke seorang penadah di wilayah Banten.
“Dan setiap melakukan pencurian, sepeda motor tersebut dibuang atau dijual di daerah Banten,” kata Joko.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menyita 10 unit sepeda motor dari tangan penadah.
Baca juga: Tiket Parkir Tertinggal di Dashboard Jadi Celah Pelaku Curanmor Beraksi di Tangerang
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan kedua pelaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang