Imigrasi Meulaboh deportasi empat WNA China hasil operasi gabungan

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly mengatakan keempat WNA tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS (55).

“Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelar secara sinergis oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh,” kata Nicky di Aceh Barat, Rabu.

Menurut dia, keempat warga negara China tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nicky mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK396.

Seluruh proses keberangkatan, mulai dari verifikasi dokumen perjalanan, penginputan data ke sistem keimigrasian, hingga peneraan cap keberangkatan pada paspor dilakukan sesuai prosedur.

Petugas Imigrasi Meulaboh juga melakukan pengawalan hingga pintu keberangkatan untuk memastikan keempat WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca juga: Imigrasi deportasi 3 WNA Tiongkok yang manipulasi data untuk visa

Nicky menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam pengawasan orang asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, operasi gabungan dan sinergi lintas instansi akan terus ditingkatkan guna memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IJBA Bidik Gelar Juara pada Indonesia Jetsport World Series 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan Roy Suryo agar Berkas Perkara Tak Dilimpahkan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo: Polri Aktif Bangun SPPG, Dirikan Dapur-Dapur Terbaik
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
BPS: Neraca Perdagangan Defisit 1,61 Miliar Dollar AS, Pertama Kali dalam Enam Tahun Terakhir
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bandara Husein Sastranegara Mulai Beroperasi 17 September 2026
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.