Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly mengatakan keempat WNA tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS (55).
“Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelar secara sinergis oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh,” kata Nicky di Aceh Barat, Rabu.
Menurut dia, keempat warga negara China tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya
Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicky mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK396.
Seluruh proses keberangkatan, mulai dari verifikasi dokumen perjalanan, penginputan data ke sistem keimigrasian, hingga peneraan cap keberangkatan pada paspor dilakukan sesuai prosedur.
Petugas Imigrasi Meulaboh juga melakukan pengawalan hingga pintu keberangkatan untuk memastikan keempat WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi deportasi 3 WNA Tiongkok yang manipulasi data untuk visa
Nicky menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam pengawasan orang asing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, operasi gabungan dan sinergi lintas instansi akan terus ditingkatkan guna memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly mengatakan keempat WNA tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS (55).
“Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelar secara sinergis oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh,” kata Nicky di Aceh Barat, Rabu.
Menurut dia, keempat warga negara China tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya
Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicky mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK396.
Seluruh proses keberangkatan, mulai dari verifikasi dokumen perjalanan, penginputan data ke sistem keimigrasian, hingga peneraan cap keberangkatan pada paspor dilakukan sesuai prosedur.
Petugas Imigrasi Meulaboh juga melakukan pengawalan hingga pintu keberangkatan untuk memastikan keempat WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi deportasi 3 WNA Tiongkok yang manipulasi data untuk visa
Nicky menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam pengawasan orang asing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, operasi gabungan dan sinergi lintas instansi akan terus ditingkatkan guna memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh.





