Polres Brebes membongkar kasus aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes. Sebanyak 9 guru ASN ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikjateng, Rabu (1/7/2026), kasus ini terungkap setelah para ASN kedapatan menggunakan aplikasi ini. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan banyak ditemukan kejanggalan terkait sistem absensi.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7).
Menurut Lilik, dari kasus itu, Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan ke polisi. Polisi kemudian membentuk tim yang terdiri atas Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Brebes.
Polisi kemudian menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkapnya.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video Prabowo Ajak Anak Muda Jadi Pengusaha: Jangan Semua Minta Jadi ASN
(isa/ygs)





