Akses Kuliah Butuh Biaya Terjangkau dan Fleksibilitas

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Hingga kini, tingginya biaya pendidikan di perguruan tinggi masih jadi hambatan bagi anak muda Indonesia untuk duduk di bangku kuliah. Bahkan tak sedikit calon mahasiswa yang tak melanjutkan daftar ulang meski telah lolos masuk perguruan tinggi negeri.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi, persoalan itu semestinya dapat dijawab oleh teknologi yang menyediakan beragam fleksibilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Beratnya menjangkau pendidikan tinggi ini, menurut Indra Charismiadji, praktisi pendidikan, tampak pada fenomena banyaknya calon mahasiswa yang berhasil lolos di perguruan tinggi negeri (PTN) tetapi tidak melanjutkan ke daftar ulang.

Baca JugaOrang Miskin (Masih) Dilarang Kuliah
Baca JugaBiaya Sekolah Picu Inflasi, Bukti Pendidikan Masih Jadi Barang Mewah

”Baru-baru ini saya juga mendengar kabar ada mahasiswa semester 7 di PTN yang beralih ke PTS karena tidak sanggup lagi membayar uang kuliah tunggal atau UKT,” ucapnya dalam diskusi daring bertajuk “Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau bagi Generasi Indonesia yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/7/2026).

Pada awal Juni 2026 lalu, saat rapat dengar pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) perguruan tinggi negeri tahun 2022-2025 mengungkap tidak semua calon mahasiswa yang lolos seleksi melakukan daftar ulang.

Pada 2025, misalnya, ada lebih dari 60.000 calon mahasiswa yang lolos di tiga jalur masuk PTN (prestasi, tes, dan mandiri) tidak mendaftar ulang ke kampus masing-masing. Salah satu kendalanya soal biaya kuliah.

Sementara itu, menurut catatan Badan Pusat Statistik, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi (APK PT) di 2025 sebesar 32,89 persen. Artinya, baru sekitar sepertiga penduduk usia 19-23 tahun di Indonesia yang mencicipi bangku perguruan tinggi. Padahal, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kondisi ini antara lain disebabkan tingginya biaya kuliah. Tim Jurnalisme Data Kompas menemukan uang kuliah tunggal (UKT) UKT terus meningkat melampaui inflasi. Di Universitas Indonesia, misalnya, UKT prodi non-eksakta pada 2026/2027 Rp 500.000-Rp 14 juta per semester, naik ketimbang UKT 2013/2014 di rentang Rp 100.000-Rp 7,5 juta.  

Kelas menengah yang sekarang dikelompokkan di desil 5, rentan untuk putus kuliah atau tidak kuliah.

Baca JugaKemajuan Negara yang Ditopang Perguruan Tinggi, Jangan Lagi Sekadar ”Omon-omon”
Baca JugaJalan Terjal Mencari Solusi Pembiayaan Kuliah

Sementara itu, menurut Indra, dosen dianggap sebagai biaya operasional yang ditekan dengan gaji pokok murah. Secara nasional, gaji dosen rata-rata Rp 3,36 juta/bulan atau di bawah upah minimum regional.

Bahkan, Totok Amin Soefijanto, Rektor Institut Media Digital Emtek Jakarta, mengatakan kelas menengah yang sekarang dikelompokkan di desil 5, rentan untuk putus kuliah atau tidak kuliah. Apalagi di tengah perlambatan ekonomi dan gelombang pemutusan hubungan kerja saat ini, jumlah kelas menengah di Indonesia berkurang dari 57,3 juta orang menjadi sekitar 47,8 juta orang.

“Untuk akses kuliah yang berkeadilan, calon mahasiswa dan mahasiswa di desil 5 dan keluarga miskin harus terlindungi. Untuk itu, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi atau DTSEN harus akurat dan cepat di-update agar masyarakat punya pegangan untuk bisa mengakses bantuan kuliah atau UKT murah,” kata Totok.

Gunakan perspektif lebih luas

Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan dan Ketua Program Studi Magister Pendidikan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Niko Sudibjo mengingatkan, bahwa dalam memenuhi penyediaan layanan pendidikan tinggi yang inklusif  selama ini masih banyak berfokus pada keterjangkauan biaya kuliah.

“Kita perlu melihat perspektif lebih luas yaitu tantangan pendidikan abad 21. Jadi pendidikan inklusif bukan hanya soal kuliah murah atau terjangkau, tapi juga lebih fleksibel sehingga dapat diakses masyarakat dengan kondisi yang makin beragam,” ujar Niko.

Untuk itu, menurutnya, meskipun kendala biaya masih jadi faktor terbesar, pemerintah perlu juga mulai memperhatikan kesenjangan fleksibilitas. Hal itu, lanjutnya, juga turut menghambat akses calon mahasiswa dan masyarakat ke perguruan tinggi.

Baca JugaKuliah "Online" Dikembangkan
Baca JugaKuliah Jarak Jauh Semakin Dilirik Anak Muda

Secara global, kata Niko, profil mahasiswa berubah. Jumlah mahasiswa dewasa yang ingin kuliah namun smabil belajar atau berkeluarga, atau yang putus kuliah ingin kembali kuliah, semakin meningkat. Ini seiring dengan perubahan pandnagan bahwa kuliah bukan sekadar lagi untuk mendapat ijazah tapi terus belajar mengikuti pekermbangan jaman sebagai bagian dari pembelajaran sepanjang hayat. Namun, ada hambatan selain bekerja juga geografis, yang membutuhkan akses pada fleksibilitas.

“Mahasiswa di abad 21 ini makain beragam, jalur karier semakin dinamis, dan kebutuhan belajar sepanjang hidup agar terus adaptif dan relevan kian penting. Sayangnya, sampai saat ini artsitektur dan struktur pendidikan tinggi kita belum memfasilitasi kesenjangan fleksibilitas ini,” kata Niko.

Padahal, idealnya untuk meningkatkan akses pada pendidikan tinggi yang masih jadi tantangan Indonesia, perlu menyelaraskan keterjangkauan biaya dan fleksibilitas sistem. “Yang murah dan tidak fleksibel atau mahal dan flekisbel bukan inklusif. Dengan sistem yang terjangkau dan fleksibel, di situalah akses riil sejati dalam pendidikan inklusif dapat diwujudkan,” ujar Niko.

Niko menyebutkan ada empat pilar fleksibilitas yang perlu dikembangkan di perguruan tinggi. Adanya hybrid learning membuat mahasiswa yang secara geografis sulit menjangkau peguruan tinggi yang diimpikan dapat mengaksesnya.

Selain itu dengan microcredensial atau pembelajaran bertahap. Mahasiswa bisa mengambil kuliah mikro dan dikumpulkan lalu disamakan dengan  kredit kuliah. Ada juga fleksibilitas pembayaran, misalnya dengan model cicilan tiap bulan sehingga membuat beban pembayaran kuliah lebih bisa diatur dan ringan

“Pilar keempat yakni sistem entry atau masuk kuliah. Ada kemudahan bagi mahasiswa untuk bisa masuk kuliah lagi setelah cuti atau berhenti kerja. Semisal di magister yang semestinya selesai dalam delapan semester, jika belum selesai harus berhenti dulu setahun, lalu mendaftar lagi. Hal ini aturan yang kaku di pascasarjana atau tidak fleksibel di era saat ini,” kata Niko.

Adanya hybrid learning membuat mahasiswa yang secara geografis sulit menjangkau peguruan tinggi yang diimpikan dapat mengaksesnya.

Baca JugaBiaya Kuliah yang Dirasa Belum ”Ramah”
Baca JugaKeringanan Uang Kuliah, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah atau Kampus

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Beny Bandanadjaja, mengatakan, pemerintah terus berupaya agar pendidikan tinggi tetap inklusif. Untuk itu, pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) yang bisa diakses anak-anak dari keluarga di desil 1-4 atau penerima Program Indonesia Pintar sewakti di SMA/SMK sederajat.

“Sistem subsidi silang ini akan membuka akses bagi keluarga yang tidak memenuhi syarat menerima KIP Kuliah, tabi bisa berkuliah dengan UKT Rp 500.000 atau Rp 1 juta/semester.  Ini karena ada bantuan operasional PTN yang diberikan pemerintah untuk menambah biaya operasional mahasiswa yang biaya kuliahnya di bawah standar PTN,” kata Beny.

Berdasarkan catatan Kompas, beasiswa KIP Kuliah yang bisa menjadi solusi, saat ini kuotanya terbatas sekitar 200.000 mahasiswa per tahun. Jika melihat komposisi penduduk, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kelompok usia 20-24 tahun yang mendekati usia kuliah 19-23 tahun, mencapai 22 juta jiwa.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lestari Moerdijat mengingatkan jangan sampai ada anak bangsa yang tertinggal dalam mengakses layanan pendidikan sebagai hak warga negara. “Momentum revisi UU Sistem Pendidikan Nasional harus menegaskan komitmen bersama pada sistem pendidikan inklusif. Saat ini rasanya masih jauh dari harapan karena masih banyak anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar di sekolah hingga perguruan tinggi,” katanya.

Indra juga menyampaikan, bahwa seluruh pihak perlu berupaya untuk meningkatkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi Indonesia yang sampai saat ini masih berada di angka 32,89 persen. Terkait hal ini, ia pun mengingatkan bahwa Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara wajib mencerdaskan bangsa.

“Padahal, pendidikan itu hak asasi manusia, seperti di konstitusi negara kita, negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi, tidak boleh pendidikan dikomersialisasikan,” kata Indra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Turis Asing ke RI Capai 6,07 Juta hingga Mei 2026, Tertinggi Sejak 2020
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pierluigi Collina Jelaskan Alasan Gol Jerman Dianulir di Piala Dunia 2026, Akui Aturan Diperketat
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Dampak Pelemahan Rupiah, BPS Catat Kenaikan Harga Ponsel dan Laptop di Juni 2026
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU Dinyatakan Langgar Etik Berat!
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Kemhan Ungkap SPPI Tetap Digelar di 67 Satdik, Peserta Pakai Seragam Militer
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.