KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan pendalaman dilakukan karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.

"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.

Taufik mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: KPK: Kasus Bupati Kuansing coreng nilai luhur tanah pacu jalur

Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca juga: KPK: Bupati Kuansing minta Land Cruiser seharga Rp2,05 M untuk jabatan sekda

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca juga: KPK sebut Suhardiman Amby terlibat suap jual beli jabatan sejak 2021

Baca juga: KPK: Suhardiman Amby diduga terima dua mobil mewah dari praktik jual beli jabatan

Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kloter 42 Jamaah Haji Sulawesi Selatan Tiba di Debarkasi Makassar, Satu Jamaah Wafat di Tanah Suci
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Impor RI Naik 22,16 Persen di Mei 2026, Nilainya USD24,81 Miliar
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Jatim Libatkan Semua Pihak Buru Pembunuh Wanita ASN di Bandara Juanda
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Mulai Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi di Seluruh Wilayah Sulawesi Resmi Turun
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Kemlu Belum Terima Adanya WNI yang Terdampak Gelombang Panas di Eropa
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.