Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan pendalaman dilakukan karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.
Taufik mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca juga: KPK: Kasus Bupati Kuansing coreng nilai luhur tanah pacu jalur
Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca juga: KPK: Bupati Kuansing minta Land Cruiser seharga Rp2,05 M untuk jabatan sekda
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga: KPK sebut Suhardiman Amby terlibat suap jual beli jabatan sejak 2021
Baca juga: KPK: Suhardiman Amby diduga terima dua mobil mewah dari praktik jual beli jabatan
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan pendalaman dilakukan karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.
Taufik mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca juga: KPK: Kasus Bupati Kuansing coreng nilai luhur tanah pacu jalur
Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca juga: KPK: Bupati Kuansing minta Land Cruiser seharga Rp2,05 M untuk jabatan sekda
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga: KPK sebut Suhardiman Amby terlibat suap jual beli jabatan sejak 2021
Baca juga: KPK: Suhardiman Amby diduga terima dua mobil mewah dari praktik jual beli jabatan
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK




