KPK Duga Penghasilan Petani di Kuansing Dipotong Buat Urus Pelepasan Hutan

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian penghasilan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipotong untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut muncul dalam pendalaman dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Baca Juga :
2 Kali Bupati Kuansing Kena OTT dalam 5 Tahun, KPK Lontarkan Pernyataan Menohok
KPK Beberkan Kronologi Suap Bupati Kuansing hingga Dapat Mobil Mewah dari Calon Sekda

“Uang yang diminta untuk pengurusan hal tadi itu berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya sebagai alat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara tersebut karena penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

“KPK masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan penerimaan hadiah tersebut, termasuk apakah ada aliran-aliran kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (Ant)

Baca Juga :
KPK Ungkap Bupati Kuansing Terlibat Suap Jual Beli Jabatan Sejak 2021
KPK Ungkap Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Senilai Rp2,75 M Sejak 2021
Bupati Kuansing Blak-blakan Minta Mobil Land Cruiser ke Calon Sekda

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Neraca Perdagangan Nonmigas RI Surplus USD16,31 Miliar, Ditopang Ekspor Olahan Nikel hingga Sawit
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah NTB Siapkan Transformasi Tata Kelola Perikanan Berbasis Data untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Momen Prabowo Beri Hormat kepada Jokowi saat Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri Sebut SMA Kemala Taruna Bhayangkara Kini Setara Pendidikan Kelas Dunia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi I dan Pemerintah Setujui RUU Ratifikasi Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.