Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengetahui adanya sejumlah pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat lembaga antirasuah itu mencari keberadaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan tim KPK lebih dahulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas maupun sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, tim tidak menemukan keduanya dan menduga mereka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing
Karena itu, KPK membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Baca juga: KPK: Kasus Bupati Kuansing coreng nilai luhur tanah pacu jalur
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Baca juga: KPK: Bupati Kuansing minta Land Cruiser seharga Rp2,05 M untuk jabatan sekda
Baca juga: KPK sebut Suhardiman Amby terlibat suap jual beli jabatan sejak 2021
Baca juga: KPK: Suhardiman Amby diduga terima dua mobil mewah dari praktik jual beli jabatan
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK
Baca juga: Bupati-Sekda Kuansing menyerahkan diri, dan dibawa KPK dari Soetta
“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan tim KPK lebih dahulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas maupun sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, tim tidak menemukan keduanya dan menduga mereka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing
Karena itu, KPK membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Baca juga: KPK: Kasus Bupati Kuansing coreng nilai luhur tanah pacu jalur
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Baca juga: KPK: Bupati Kuansing minta Land Cruiser seharga Rp2,05 M untuk jabatan sekda
Baca juga: KPK sebut Suhardiman Amby terlibat suap jual beli jabatan sejak 2021
Baca juga: KPK: Suhardiman Amby diduga terima dua mobil mewah dari praktik jual beli jabatan
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK
Baca juga: Bupati-Sekda Kuansing menyerahkan diri, dan dibawa KPK dari Soetta





