REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya sejumlah pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Tim penyidik KPK saat itu tengah gencar mencari keberadaan Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa informasi mengenai pihak yang menjemput tersebut telah diketahui oleh tim di lapangan. Meski demikian, fokus utama tim saat itu adalah melacak keberadaan dua pejabat utama Pemerintah Kabupaten Kuansing itu.
"Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain)," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pencarian dari Kuansing hingga Pekanbaru
Achmad Taufik menjelaskan bahwa tim KPK lebih dahulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas serta sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena keduanya tidak ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.
Berdasarkan fakta di lapangan, tim menduga kuat bahwa Suhardiman dan Zulkarnain telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Menindaklanjuti dugaan ini, KPK kemudian membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke wilayah Pekanbaru, Riau.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
OTT yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 ini menyasar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total 10 orang. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Penetapan Tersangka Kasus Suap
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Setelah operasi, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan akhirnya dijemput oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiganya adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain dugaan suap terkait transaksi jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).