jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Belakangan diketahui mobil mewah senilai Rp 2,05 miliar itu disanggupi oleh Zulkarnain atas bantuan seorang pengusaha lokal.
BACA JUGA: Tiga Tersangka OTT Kuansing Resmi Ditahan, Bupati hingga Dirut
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
BACA JUGA: Lolos dari OTT KPK, Bupati Kuansing Tiba-Tiba Menyerahkan Diri Seusai Istri Muda Dibawa ke Jakarta
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.
BACA JUGA: Putusan MK: Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus atau Berkala
"Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," ucap Taufik.
Setelah terpilih, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari sebuah ruang pamer (showroom) di wilayah Jabodetabek demi memenuhi permintaan Suhardiman.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



