HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Jeneponto Musnahkan Sabu 1 Kg, Bernilai Rp1,2 Milyar

terkini.id
4 jam lalu
Cover Berita

 Terkini, Jeneponto –  Polres Jeneponto secara resmi memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram di HUT Ke-80 Bhayangkara, Rabu, 1 Juli 2026. Proses penegakan hukum yang pamungkas ini berlangsung di hadapan sejumlah pimpinan tertinggi daerah, menjadi bukti transparansi dan keseriusan aparat memberantas kejahatan narkotika.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Dandim 1425 Jeneponto, Kajari Jeneponto, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para Pimpinan Utama Polres Jeneponto. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, menuturkan kembali kronologi suksesnya pengungkapan kasus yang menggemparkan tersebut.

“Operasi bermula dini hari, Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WITA, berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas segera bergerak menuju Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, untuk memburu sebuah mobil Toyota Calya putih bernomor polisi DD 1625 HQ yang diduga mengangkut barang haram.” jelas AKBP Haryo Basuki. 
 
Menurutnya, saat hendak diperiksa, pengemudi berinisial RS nekat mencoba melarikan diri. Situasi menjadi tegang hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar kendaraan berhenti. Namun saat mobil berhenti, RS melompat keluar dan langsung terjun ke sungai untuk menghindari tangkapan.

“Dua penumpang yang tertinggal berhasil diamankan, yakni RD (38), warga Kelurahan Lamalaka, Bantaeng, dan FQ (27), warga Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus teh hijau bermerek GUANYINWANG yang ternyata menyembunyikan plastik besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 1 kilogram. Nilai pasar barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.” Terang AKBP Haryo Basuki. 
 
Hingga kini, pelaku utama RS yang melarikan diri ke sungai masih terus diburu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, kedua tersangka yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian hukum yang berlaku.
 
“Keberhasilan ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga menyelamatkan masa depan. Sebanyak 1 kilogram sabu yang kita musnahkan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari jeratan kecanduan yang mematikan,” tegas AKBP Haryo Basuki. 
 
Pemusnahan ini menandai berakhirnya proses hukum yang transparan dan menjadi peringatan keras bagi pengedar: Jeneponto bukan tempat bagi peredaran narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenperin nilai industri dan konsumen menunggu insentif EV
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
1 Lagi Pemain Diaspora Timnas Indonesia Akan Berkarier di Super League, Tim Geypens Disebut Segera Gabung Bali United
• 6 jam lalubola.com
thumb
Polda Jatim Libatkan Semua Pihak Buru Pembunuh Wanita ASN di Bandara Juanda
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tuntut Hak Tanah Adat, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Arjuna HyperBowling
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.